3 Pelaku Narkoba Di Bilah Barat Diciduk, Keluarga Pelaku Berusaha Gagalkan Penangkapan
LABUHANBATURAYA.com- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bekuk 3 pelaku narkoba di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Upaya penangkapan para pelaku narkoba sempat terhalang sebab keluarga pelaku berupaya agar penangkapan gagal, namun berkat kesigapan petugas ketiga pelaku dapat dibekuk dan diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH. MH, kepada wartawan, Senin (21/02/2022).
“Upaya menghalangi penangkapan dari keluarga pelaku dapat digagalkan, salah seorang tersangka residivis kasus narkotika dan disita uang tunai Rp.7.055.000, uang sitaan itu merupakan hasil penjualan narkoba,” sebut Kasat.
Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38) warga Desa Janji dengan barang bukti (BB) sabu 1,61 gram dan 1 timbangan elektrik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap ARN (25) warga Desa Janji. “Dari tersangka ARN polisi menyita uang tunai Rp.20.000 dan satu unit HP, ” kata Kasat.
Kedua tersangka ‘nyanyi’, petugas kemudian menangkap tersangka ketiga R alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target penangkapan.
Kombet merupakan seorang residivis kasus narkotika vonis 4,8 tahun dan tahun 2019 selesai menjalani hukuman.
Kombet ditangkap bersama BB sabu 1,43 gram dan uang tunai Rp.7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu.
Kombet saat hendak dimasukkan ke mobil, oleh pihak keluarga mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan dengan memprovokasi warga, namun dapat diatasi oleh personel Polres Labuhanbatu.
Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku narkoba di daerah Janji sebelumnya pernah juga ricuh. Waktu itu personil dari Polsek Na.IX.X melakukan penangkapan di bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X.
Oleh karena itu, ungkap Kasat, dihimbau kepada masyarakat Labuhanbatu, Labura dan Labusel agar mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan, ujarnya.(BSH).