Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdi Santosa Ritonga saat melakukan sosialisasi di Lingkungan Perumahan Raja Habib.(labuhanbaturaya.com).
labuhanbaturaya.com- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Abdi Santosa Ritonga melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, di Lingkungan Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/11/2025).
Saya mengenalkan diri nama Abdi Santosa Ritonga anggota DPRD provinsi Sumatera Utara dari dapil VI dan sebagai koordinator Daerah (Kor(Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan).
Sebelum menjadi anggota DPRD provinsi Sumatera Utara, saya bekerja di Bank Sumut
Sasarannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di provinsi Sumatera Utara
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Cakupan perlindungan konsumen, Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah di sepakati dengan konsumen.
Terdapat tiga hak dasar dalam melindungi konsumen hak untuk mencegah konsumen kerugian naik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan.
Hak untuk memperoleh barang.
Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang di hadapi.
Nara sumber Syukron Arjuna dalam sosialisasi peraturan perundang undangan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Konsumen melaporkan kelembagaan perlindungan konsumen, Badan perlindungan konsumen nasional (BPKN), Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) dan ke Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Isu konsumen paling dominan tahun 2024, seperti Transportasi, otomotif, paket, perumahan, telekomunikasi dan
Hadir dalam sosialisasi peraturan perundang undangan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, Lurah Sioldengan Asrul Alamsyah Pasaribu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh Agama dan tokoh pemuda.(BSH).

