Dari kanan - kiri : Purnawirawan TNI Alfar Amran (ahli waris Ali Amran), Armen Amran (ahli waris Ali Amran), Ketua Umum Ika Labaya Indonesia Efendi Baharudn (sepupu ahli waris), Afyani Amran (ahli waris Ali Amran), Azwar (sepupu ahli waris). labuhanbaturaya.com / Ist).
LABUHANBATURAYA.com, RANTAUPRAPAT — Dua pihak ahli waris mendadak mengeklaim kepemilikan lahan di kompleks Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rantauprapat (kini SMPN 1 Rantau Utara), Jalan Majapahit, Kabupaten Labuhanbatu. Akibat konflik lahan ini, akses menuju tiga ruang kelas sempat disegel dan dibatasi kawat berduri, hingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar siswa.
Penyegelan tersebut awalnya dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Djiwo Kromo. Namun di tengah persoalan itu, muncul klaim baru dari pihak lain. Sebagian lahan seluas kurang lebih 350 meter persegi yang menjadi lokasi ruang kelas sekolah tersebut turut diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Ali Amran.
Ahli waris Ali Amran, Afyani Amran (62), mengungkapkan bahwa sebagian tanah yang digunakan untuk bangunan ruang kelas SMPN 1 tersebut merupakan milik orang tuanya yang telah wafat dan dimakamkan di TPU Pendoan Rantauprapat pada tahun 1977.
“Suratnya berbentuk Grand zaman Belanda atau Girik. Kami sedang mencari surat tersebut karena sudah lama sekali dan lupa di mana menyimpannya, sebab sejak tahun 1977 seluruh keluarga kami telah pindah ke Jakarta,” ujar Afyani didampingi abang tertuanya dan adik kandungnya, Armen Amran (72), dan Alfar Amran (59) yang Purnawirawan TNI, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu,(25/7/2026).
Menurutnya, pada tahun 1990-an, salah satu anggota keluarganya yakni almarhum abang kandungnya, Irwanto Amran, pernah datang ke Rantauprapat membawa surat girik tersebut untuk mengurus kepemilikan tanah dengan disaksikan oleh seorang sepupu bernama Effendi Baharuddin. Effendi Baharuddin saat ini dikenal dan menjabat Ketua Umum DPP Ika Labaya Indonesia
“Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu akibat tidak adanya pihak yang bertanggung jawab, di mana pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan saat itu enggan menemui para ahli waris hingga pengurusan ganti rugi lahan tersebut buntu tidak ada solusi,” ungkap Afyani.
Setelah kasus klaim dari ahli waris Djiwo Kromo mencuat di media sosial, pihak keluarga Ali Amran tergerak kembali untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah dibangun ruang kelas tanpa sepengetahuan mereka. Afyani bahkan telah berkomunikasi langsung lewat telepon selular dengan perwakilan ahli waris Djiwo Kromo bernama Sampir pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam komunikasi tersebut, Sampir mengeklaim lahan seluas 900 meter persegi, dan pihak Afyani akan menelusuri apakah tanah orang tuanya termasuk di dalam area klaim tersebut.
“Ini yang perlu kami telusuri. Kami selaku ahli waris menginginkan perihal tanah orang tua kami bisa diselesaikan secara hukum, dan bila saat ini tanah tersebut masih dipakai SMPN 1 Rantauprapat, silahkan saja untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) dibuka seperti biasa. Intinya proses ganti rugi tetap berjalan hingga tuntas,” tegas Afyani.
Berdasarkan data riwayat keluarga, tanah tersebut mulanya milik almarhum Ali Amran bin Mangkoto yang berprofesi sebagai pedagang di Jalan Sudirman, Pajak Lama, Toko Tilam Telaga Biru, yang wafat pada tahun 1977 dan istrinya Mufidah Ilyas wafat pada 1996.
Ali Amran meninggalkan tujuh orang anak yaitu Armen Amran, almarhum Azwir Amran, almarhum Irwanto Amran, Asrul Amran, Afyani Amran, Alfar Amran, dan Husninah Amran. Pasca wafatnya orang tua pada tahun 1977, ibu dan seluruh anak-anaknya pindah ke Prabumulih dan Jakarta di bawah pengasuhan bibi mereka, almarhumah Rasyidah Ilyas.
Pada tahun 1990 almarhum Irwanto Amran sempat mengurus surat tanah tersebut saat Lurah Siringo-ringo atau Cendana dijabat almarhum H. Muhammad. Lahan seluas kurang lebih 350 meter persegi itu dulunya merupakan tanah milik mendiang orang tua yang dipinjam-pakai oleh pihak SMPN 1 Rantauprapat.
Sementara itu, sumber di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu menyebutkan bahwa persoalan sengketa lahan di SMPN 1 Rantauprapat telah memasuki tahap pembahasan intensif di lingkungan Pemkab maupun DPRD Labuhanbatu, termasuk melibatkan Kepala Dinas Pendidikan guna mencari solusi terbaik.
Menanggapi hal itu, Afyani menyatakan para ahli waris Ali Amran sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah dengan cara terbaik untuk kepentingan sekolah.
“Kami ahli waris Ali Amran sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang terbaik untuk kepentingan sekolah, tapi tetap menuntut hak ahli waris dalam bentuk ganti rugi tanah seluas lebih kurang 350 meter persegi,” tambah Afyani.
Ketua Alumni SMPN 1 Rantauprapat Angkatan 1985, H. Syofyan Yusma, angkat bicara dan menyambut baik sikap kooperatif dari pihak ahli waris Ali Amran.
Menurutnya, para alumni dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam wadah “Panggilan Nurani Almamater: Tim Pengawal dan Penyelamat Aset Tanah SMPN 1 Rantauprapat” turut mendorong Pemkab Labuhanbatu segera menuntaskan kasus sengketa ini.
Syofyan mendesak Dinas Pendidikan bergerak cepat menyelesaikan sengketa hingga tercapai kepastian hukum, terutama terkait aksi penutupan ruang kelas yang merugikan siswa.
“Yang terpenting adalah pernyataan dari ahli waris Ali Amran bahwa ruang kelas harus dibuka untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) bukan ditutup, sembari menunggu sampai ada penyelesaian kepastian hukum dari Pemkab Labuhanbatu dengan pihak-pihak ahli waris pengeklaim,” kata Syofyan saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).(BSH).
