labuhanbaturaya.com- Dugaan adanya kelompok tertentu yang disebut menguasai jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan sejumlah pihak. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa membedakan kelompok atau jaringan tertentu.
Seorang narasumber yang mengaku pernah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan meminta dirinya disebut dengan inisial M mengklaim masih terdapat sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di kawasan Rantauprapat dan sekitarnya.
Menurut M, penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika seharusnya dilakukan secara menyeluruh tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. “Kalau memang mau memberantas narkoba, berantas semuanya. Jangan ada kesan tebang pilih,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
M juga mengklaim terdapat beberapa lokasi yang diduga masih menjadi titik peredaran narkotika, di antaranya di kawasan Aek Matio Kelurahan Siringo-ringo, di seputaran Jalan Adam Malik (Sapu Lidi), di kawasan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, di kawasan Kelurahan Lobusona dan Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, kawasan Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat, dan di wilayah Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, seorang pegiat anti-Narkoba berinisial AH meminta aparat kepolisian dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya oknum yang diduga membekingi praktik peredaran narkotika.
“Kami berharap aparat bertindak profesional dan tidak memberi ruang bagi mafia narkoba. Jika ada dugaan keterlibatan oknum, harus diusut sesuai hukum yang berlaku,” kata AH. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., maupun Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan wartawan terkait pernyataan para narasumber tersebut.
Meski demikian, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, jajaran Polres Labuhanbatu telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Dhedi Bas)
