Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya saat konferensi pers di Polres Labuhanbatu.(labuhanbaturaya.com).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com – Tim gabungan Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Labuhanbatu.
Seorang pria berinisial MR alias R (26), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap saat membawa sabu seberat 3,87 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp.4 miliar.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menjelaskan penangkapan berlangsung di depan Gedung Olahraga (GOR), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
”MR kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 3,87 kilogram yang dimasukkan ke dalam tas sandang hitam,” ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers di Aula Yanpiter, Senin (7/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita, Kepala BNN Labura M Hendro, serta tokoh masyarakat Ustadz M Tengku Alfan.
Penyelundupan Jalur Laut Malaysia–Tanjungbalai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut langsung dari seorang warga negara Malaysia.
Sabu tersebut dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut via Tanjungbalai, dengan tujuan akhir pengiriman ke wilayah Lampung.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka dijanjikan imbalan fantastis oleh pihak pemesan.
”Tersangka dijanjikan uang jalan Rp 3 juta dan bonus Rp.20 juta per kilogram. Jika ditotal, imbalan yang dijanjikan mencapai sekitar Rp.80 juta,” ungkap Wahyu.
Selain barang bukti 3,87 kg sabu, petugas menyita dua bungkus busa/gabus penyekat, satu unit ponsel Oppo A95, tas sandang hitam, uang tunai Rp 2,3 juta, dan satu lembar tiket bus ALS.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
”Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pihak kepolisian bersama TNI dan BNN terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan Jalinsum untuk membongkar jaringan pengendali utama di balik penyelundupan ini. (Dhedi Bas).
