Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu.(labuhanbaturaya.com).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu merespons tingginya angka inflasi yang terjadi pada Agustus 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara, inflasi year-on-year Kabupaten Labuhanbatu tercatat sebesar 5,10 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 119,65, menjadi yang tertinggi di Sumatera Utara.
Respons Pemkab Labuhanbatu tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., setelah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Focus Group Discussion (FGD) pengendalian inflasi pada 7 September 2026.
Dalam penjelasannya kepada labuhanbaturaya.com setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/9/2026), Abdi Jaya Pohan menyebut terdapat sejumlah komoditas yang perlu mendapat perhatian, khususnya daging ayam ras dan cabai rawit.
Untuk daging ayam ras, sebutnya, Pemkab Labuhanbatu menilai masih tingginya permintaan belum sepenuhnya diimbangi dengan penambahan pasokan dari tingkat produsen. Salah satu faktor yang disebut adalah kebutuhan untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara untuk cabai rawit, Sekdakab menyebut terbatasnya produksi di sejumlah sentra produksi Sumatera Utara, seperti Kabupaten Dairi, Karo, dan Simalungun, di tengah tingginya permintaan menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan.
Pemkab Kurangi Frekuensi Menu Ayam Pada Program MBG
Dikatakannya, sebagai langkah awal mengatasi tekanan permintaan terhadap daging ayam ras, Pemkab Labuhanbatu telah merekomendasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan diversifikasi menu MBG dengan memilih menu alternatif pengganti daging ayam.
Langkah tersebut ditindaklanjuti melalui surat Sekretaris Daerah kepada Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Labuhanbatu dan seluruh Kepala SPPG se-Labuhanbatu tertanggal 9 September 2026.
Dalam surat tersebut, SPPG diminta melakukan diversifikasi menu sekaligus mengupayakan kerja sama dengan produsen atau pemasok khusus untuk memenuhi kebutuhan MBG.
Respons selanjutnya dilakukan Koordinator Wilayah BGN Labuhanbatu dengan menyurati seluruh SPPG agar mengurangi jadwal menu daging ayam ras yang sebelumnya dua kali dalam sepekan menjadi satu kali dalam sepekan. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 14 September 2026.
Pemkab Labuhanbatu menyatakan akan terus memantau perkembangan harga daging ayam ras setelah kebijakan diversifikasi menu tersebut diterapkan.
Selain itu, melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Pemkab juga mengupayakan kerja sama khusus antara produsen daging ayam ras dengan SPPG agar kebutuhan MBG dapat dipenuhi tanpa mengganggu pasokan ayam di pasar masyarakat.
Bagian Perekonomian Pemkab Labuhanbatu disebut tengah melakukan komunikasi dengan Bagian Perekonomian Kabupaten Asahan untuk menjajaki kemungkinan pemasok daging ayam ras dari daerah tersebut khusus bagi kebutuhan MBG.
GPM Tetap Didorong
Di sisi lain, Pemkab Labuhanbatu menyatakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah di Kios Outlet Inflasi Labuhanbatu (OLIF) tetap harus dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), terutama pada Senin dan Selasa. Bank Indonesia (BI) disebut tetap memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
“Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menjadi salah satu instrumen pengendalian harga di tingkat konsumen,” kata Abdi Jaya Pohan.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Meski telah menyampaikan sejumlah langkah pengendalian, masih terdapat beberapa hal yang kemudian dikonfirmasi lebih lanjut kepada Plt. Sekdakab Labuhanbatu.
Konfirmasi lanjutan tersebut antara lain menyangkut besaran kontribusi daging ayam ras dan cabai rawit terhadap inflasi Labuhanbatu sebesar 5,10 persen, evaluasi kebijakan pengurangan menu ayam pada program MBG, indikator keberhasilan kebijakan, target penurunan inflasi, serta dampaknya terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.
Konfirmasi juga diarahkan untuk mengetahui langkah konkret Pemkab terhadap komoditas cabai rawit serta apakah angka inflasi 5,10 persen dinilai memerlukan intervensi khusus di luar kebijakan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi lanjutan tersebut belum memperoleh jawaban dari Plt. Sekdakab Labuhanbatu.
Dengan demikian, Pemkab Labuhanbatu telah menyampaikan sejumlah langkah awal pengendalian inflasi, terutama terhadap komoditas daging ayam ras dan pelaksanaan GPM.
Namun, ukuran keberhasilan, target penurunan inflasi, serta evaluasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi Pemkab Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan tambahan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Dhedi Bas).
