Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AHN (45) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sarang burung walet.(labuhanbaturaya.com/ist).
KUALUH LEIDONG, labuhanbaturaya.com- Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AHN (45) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sarang burung walet. Pelaku diamankan di sekitar halaman GOR Serbaguna Kota Tanjungbalai, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) di sebuah rumah penangkaran sarang burung walet di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.6 juta.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di sekitar Kota Tanjungbalai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H. bergerak menuju lokasi.
Kemudian, petugas menemukan keberadaan pelaku di halaman GOR Serbaguna Kota Tanjungbalai. Saat diamankan, petugas juga mengamankan satu bilah pisau yang berada di tangan pelaku dan diduga digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sarang burung walet di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Leidong. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, di antaranya satu buah tangga kayu, satu potong baju lengan panjang warna hitam, serta satu potong celana pendek warna biru.
Dari hasil penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, tangga kayu sepanjang sekitar empat meter, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu bilah pisau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H. mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian juga mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Terhadap pelaku, penyidik mempersangkakan Pasal 477 KUHPidana. Polsek Kualuh Leidong juga masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta keberadaan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Labuhanbatu terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.(BSH).
