Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik warga di Dusun III, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.(labuhanbaturaya.com/ist).
PANAIHILIR,labuhanbaturaya.com– Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAN (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik warga di Dusun III, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 21 Januari 2026. Saat itu, saksi APN dan AP berada di areal kebun milik S untuk memantau adanya dugaan aktivitas pencurian buah kelapa sawit.
Para saksi kemudian melihat G bersama beberapa orang lainnya mengambil buah kelapa sawit dengan cara mendodos. Buah kelapa sawit yang telah dipanen selanjutnya dilangsir menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih tanpa plat nomor yang dilengkapi keranjang gandeng.
Ketika para saksi berupaya menghentikan dan mengamankan kegiatan tersebut, terjadi perlawanan dari para pelaku. G dan B diduga melakukan perlawanan dengan cara merampas kembali buah kelapa sawit serta mencekik dan memukul para saksi. Para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Dari hasil pengecekan di areal kebun, diketahui sebanyak 19 janjang buah kelapa sawit telah dipanen. Namun, hanya 7 janjang dan satu buah plastik yang berhasil ditemukan dan diamankan, sementara 12 janjang lainnya telah dibawa oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp.561.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Pada Kamis, 17 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa MAN berada di sebuah lapangan sepak bola di Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. bersama personel untuk menuju lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Panai Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama G, B dan D. Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh keterangan saksi, barang bukti serta keterangan dari terduga pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
Terhadap MAN selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana. Sementara itu, personel Polsek Panai Hilir masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban. Layanan Kepolisian dapat dihubungi melalui Call Center 110 yang siap menerima laporan masyarakat.(BSH).
