Kejari Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti 2,84 Kg Narkotika dari 389 Perkara Inkracht.(labuhanbaturaya.com/ist).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,84 kilogram atau setara 2.842,73 gram di halaman kantor Kejari, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (23/9/2026).
Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari 389 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari 2024 hingga Juli 2026.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-5008/L.2.18/Cp./09/2026 tertanggal 21 September 2026.
Berdasarkan rekapitulasi Kejari Labuhanbatu, pemusnahan barang bukti narkotika masih didominasi oleh sabu-sabu. Rinciannya meliputi sabu seberat 2.579,83 gram, ganja sebanyak 156,7 gram, dan ekstasi sejumlah 106,2 gram.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyisihan Laboratorium Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dari penyerahan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
”Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen mendukung penuh pemberantasan peredaran narkotika serta memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jeffry.
Ia berharap tindakan tegas ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Labuhanbatu.
Selain narkotika, Kejari Labuhanbatu turut memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti perkara keamanan negara, ketertiban umum, kejahatan terhadap orang dan harta benda, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang-barang yang dihancurkan mencakup alat komunikasi, senjata api, hingga egrek.
Prosesi pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Di antaranya Bupati Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0209/Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kepala BNNK Labuhanbatu Utara, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu, serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu.
Dokumen rekapitulasi penanganan barang bukti tersebut tercatat di bawah tanggung jawab Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labuhanbatu, Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H.(Dhedi Bas)
