Tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Aek Natas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(labuhanbaturaya.com/ist).
AEK NATAS, labuhanbaturaya.com- Melakukan transaksi jual beli narkoba di perkebunan sawit masyarakat, di Dusun I Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Unit Reskrim Polsek Aek Natas, berhasil meringkus seorang berinisial RS alias AP alias Gobang (33), Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Terungkapnya aktifitas Gobang, melakukan transaksi jual beli barang haram ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas.
Menindak lanjuti informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, melaporkan hal ini kepada Kapolsek Iptu Sofyan SH MH. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan team Opsnal Unit Reskrim, melakukan penyelidikan.
Setelah tiba dilokasi, team melihat 2 orang laki-laki, sedang duduk di perkebunan sawit milik masyarakat, di Dusun I Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian tim mengamankan 1 orang laki-laki, yaitu berinisial RS alias AP alias Gobang. Saat diamankan petugas, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 1,95 gram/bruto yang berada di dalam kotak rokok sampurna kecil.
Sementara orang laki-laki teman tersangka, melarikan diri yang tidak dikenal identitasnya.
Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan SH MH kepada awak media menyampaikan, tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Aek Natas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah menyampaikan informasi kepada petugas. Terkait adanya dugaan penyalah gunakan narkoba disekitar tempat tinggalnya.(BSH).
