Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Nelson M. Bangun saat menggelar FGD penyusunan RAD PP ATS di ruang rapat lantai II Kantor Bappeda Labuhanbatu.(labuhanbaturaya com/ist).
RANTAUPRAPAT, labuhanbaturaya.com– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD PP ATS), Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu.
FGD secara resmi dibuka oleh Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Nelson M. Bangun. Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Paidi, S.E., M.Si. dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Oktavia Siska Yanti, S.H., M.Si. Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Penyusunan RAD PP ATS merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Dalam Pasal 8 aturan tersebut, Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Nelson M. Bangun berharap melalui FGD tersebut, berbagai persoalan dan kondisi Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Labuhanbatu dapat teridentifikasi secara komprehensif serta dituangkan ke dalam dokumen RAD PP ATS. Dengan demikian, langkah penanganan dapat dirumuskan secara terarah, terukur, dan dilaksanakan secara bertahap.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap kondisi Anak Tidak Sekolah di Labuhanbatu dapat terpetakan dengan baik dan tersusun dalam dokumen RAD. Selanjutnya, hal ini dapat kita tindak lanjuti secara bertahap, termasuk terhadap anak-anak yang belum terdata dalam Dapodik maupun data Kementerian Agama, sehingga permasalahan ATS dapat ditangani secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga berharap para narasumber dapat memberikan masukan, arahan, serta gambaran konkret mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menangani berbagai kasus anak tidak sekolah. Hal ini penting agar setiap permasalahan dapat ditangani sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing anak.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim PP ATS Kabupaten Labuhanbatu. Wadah kolaborasi ini melibatkan beberapa OPD serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani anak tidak sekolah, sekaligus mendorong terpenuhinya hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan.
Kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh masing-masing narasumber serta diskusi bersama
Pj. Sekretaris Daerah Abdi Jaya Pohan dan para peserta. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, menghimpun masukan, dan merumuskan langkah strategis dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Labuhanbatu.(BSH).
