Armada Betor yang dipakai dalam berpatroli dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya politik uang di tengah masyarakat pemilih. (labuhanbaturaya.com/istimewa)
LABUHANBATURAYA COM– Larangan Politik uang, diatur dalam pasal 187 a UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Republik Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,
sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.
“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” ujar Komisioner Bawaslu Labuhanbatu Parulian.
Menekan terjadinya indikasi praktik politik uang, Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Labuhanbatu gencar melakukan patroli Tolak dan Lawan Politik Uang.
Aksi ini dilakukan sepekan terakhir. Sejak tanggal 10 – 18 Juni 2021. Rute patroli memasuki wilayah dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid II. Yakni, di tempat pemungutan suara (TPS) 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhannbatu.
“Patroli tolak dan lawan politik uang, bentuk kerjasama Bawaslu Labuhanbatu dan pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu,” kata Ketua Bawaslu Makmur Munthe didampingi Komisioner Bawaslu, Parulian Silaban, Kamis (17/06/2021) di Sekretariat Bawaslu di kawasan jalan Aek Tapa Rantauprapat.
Dikatakannya, armada yang dipakai dalam berpatroli diantaranya jenis sepeda motor dan becak bermotor (Betor).
“Armada Betor yang dipakai agar lebih mudah masuk ke dalam komplek permukiman padat warga,” katanya.
Patroli itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya politik uang di tengah masyarakat pemilih.
Serta sebagai bentuk imbauan agar warga menjauhi praktek money politics yang mengandung risiko pidana.
“Upaya mensosialisasikan tentang adanya sangsi pidana jika terlibat politik uang,” sebut Parulian.
Selain menggelar patroli, juga dipajang sejumlah media luar dalam upaya menyampaikan pesan risiko pidana politik uang. “Juga dipasangi spanduk peringatan. Dipasang di lokasi dan titik-titik penting seputar lokasi TPS PSU,” katanya.
