Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku curas/jambret di Jalan Nenas Kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu.(labuhanbaturaya.com/istimewa).
LABUHAMBATURAYA.com- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) pada hari Rabu 19 Januari 2022 di Jalan Nenas Kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil kesaksian korban bersama dengan dengan suaminya di jalan Nenas dengan tujuan hendak ke Padang Pasir dengan naik sepeda motor, akan tetapi setibanya didepan masjid jalan Nenas tiba-tiba 2 orang laki-laki yang tidak dikenal naik sepeda motor tampa nomor Polisi memepet motor korban dan menarik tas korban yang berisikan HP Oppo A16 serta surat-surat berharga lainya, terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga korban terjatuh ke aspal dan pelaku berhasil melarikan diri.
Tersangka berinisial APN (19) di amankan kediamannya di Dusun Janji kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu sedangkan rekannya berinisial ZRS (20) masih DPO, Hasil pengakuan tersaka APN sebelumnya dia sudah 10 kali melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Labuhanbatu.
Atas perbuatan tersanka dikenai pasal 365 ayat 2 ke (1) dari KUHPIDANA dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan itu dilakukan pada malam hari disebuah rumah atau perkarangan yang tertutup ataupun di tempat Umum dan Pasal 365 ayat 2 ke (2) dari KUHPIDANA yang berbunyi hukuman penajara selama-lamanya du belas tahun, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain 1 buah kotak HP android Appo A16 dan 1 buah HP andoid Oppo A16.
kejadian tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Murniati SH, Senin (07/02/2022) didampingi Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung,SH,kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut.(BSH).
