Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(labuhanbaturaya.com/istimewa)
labuhanbaturaya.com– Unit Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pelaku Narkotika jenis ganja pada hari Rabu (05/06/2024) sekira pukul 13.30.Wib di Gang Pinang Jl. H. Adam Malik Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SN alias Timan (51 alamat Jl. Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,77 gram bruto, 19 buah kertas tiktak warna putih, 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard. L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Senin (10/06/2024) mengatakan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 13.30.Wib tim piket fungsi Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli di daerah Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya ketika melaksanakan patroli Tim mendapati 1 orang laki-laki yang sedang duduk didalam sebuah rumah kosong ketika diintrogasi secara lisan mengaku bernama SN alias Timan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, 19 buah kertas tiktak warna putih yang dimasukan kedalam 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna yang terdapat di dalam kantong celana depan sebelah kiri, dan SN alias Timan mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang berinisial IW yang beralamat di Kota Medan.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BSH).
