Tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(labuhanbaturaya.com/istimewa).
labuhanbaturaya.com– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal, Jumat (08/06/2024) sekira pukul 22.30.Wib. di Jln W.R. Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MAH alias Ali (38) alamat Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis aabu seberat 2,75 gram, uang tunai Rp. 40.000, 2 buah bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 buah kotak kartu kosong warna putih, 1 buah tas sandang warna coklat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, Rabu (12/06/2024) mengatakan kronologis penangkapan dengan adanya informasi sebelumnya hingga pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2024 sekira 22.30. Wib di TKP Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka MAH alias Ali yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram bruto.
Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RO yang berada di Kelurahan Padang Matinggi Rantauprapat.
Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pencarian terhadap RO di Kel. Padang Matinggi Rantauprapat namun keberadaan RO tidak ditemukan.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (BSH)
