Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(labuhanbaturaya.com/istimewa).
labuhanbaturaya.com– Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUHPidana. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., Kamis (03/10/2024) di Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MYS alias Usup (41), seorang warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Bilah Barat. Usup diduga melakukan pencurian di rumah Khairul Anwar, seorang wiraswasta yang beralamat di Simpang Durian Kubu, Rokan Hilir.
Kejadian pencurian tersebut terjadi, Senin (15/04/2024, sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban baru saja tiba di rumahnya bersama seorang saksi. Mereka mendapati pelaku berada di dalam rumah dan pelaku segera melarikan diri melalui pintu belakang. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menemukan bahwa dua unit handphone, yaitu Oppo A18 dan Vivo Y21 telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 4.750.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menemukan keberadaan Usup di sebuah warung di Tanjung Selamat. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Jumat (04/10/2024) menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk memberantas kejahatan, terutama pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Labuhanbatu serius dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan melindungi masyarakat dari tindak pidana pencurian,” ujar Kasi Humas.
Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi dengan masyarakat, Polres Labuhanbatu optimis bahwa Sumatera Utara dapat menjadi wilayah yang bebas dari tindak kriminal, khususnya curas dan curat, ucap Syafrudin.(BSH).
