Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan dugaan korupsi di Dinas PMD Labuhanbatu.(labuhanbaturaya.com/istimewa).
labuhanbaturaya.com– Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggeledah ruang kerja Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu dugaan korupsi di Desa Bandar Kumbul, Bilah Barat, Labuhanbatu. Sebanyak 400 surat dan dokumen diamankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH mengatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti pada proses penyidikan.
“Sudah digeledah ruang Kerja Kades Bandar Kumbul dan Kadis PMD Labuhanbatu sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : PRINT-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024. Ada kurang lebih sebanyak 400 surat dan dokumen kita amankan,” kata Memed, Kamis (19/12/2024) di Rantauprapat.
Surat dan dokumen ini, lanjut Memed, berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 yang kemudian akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan.
“Penggeledahan ini melibatkan 3 personel Tim Jaksa Penyidik dan 7 orang staf Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kemudian surat dan dokumen yang diamankan akan divalidasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan” katanya.
Memed menegaskan jika pihak penyidik dalam melakukan setiap tindakan selama proses penggeledahan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak setiap individu yang terlibat.(BSH).
