SK LASQI yang ditandatangani oleh Plt. Bupati nomor: 400/28/Kesra/2025 per tanggal 31 Januari 2025 sesuai dengan mekanisme dengan Ketua Heri Yusuf Simbolon.(labuhanbaturaya.com/istimewa).
labuhanbaturaya.com- Diduga adanya pelanggaran mekanisme penyusunan DPD Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) kabupaten Labuhanbatu yang terbaru tahun 2025.
Diduga pelanggaran tersebut karena sampai saat ini tidak adanya Musda DPD LASQI kabupaten Labuhanbatu dan sementara SK LASQI yang sudah terbit oleh Plt. Bupati nomor: 400/28/Kesra/2025 per tanggal 31 Januari 2025 sesuai dengan mekanisme dengan Ketua Heri Yusuf Simbolon, S.Pd, M. Si.
Yusuf mengatakan pada saat Plt. Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar telah mencabut (tidak berlaku lagi) SK 400/32.1/KESRA/2023.
Kami merasa heran dan menanyakan mengenai terbitnya SK baru untuk Festival Seni Qasidah (FSQ) 2025 yang di Ketuai Nasran, S. Sos dan apa dasar terbit SK baru padahal orang yang di SK baru tidak ada terbit yang di Ketuai Heri Yusuf Simbolon.
Yusuf juga mempertanyakan MUSDA mereka sementara satu pun tidak ada dari pengurus Heri Yusuf Simbolon yang masuk.
Ketua Harian DPD LASQI Labuhanbatu Nomor: 400/28/Kesra/2025 Pertanggal 31 Januari 2025 merasa heran karena tidak dikonfirmasi dalam perhelatan MTQ ke-54 FSQ ke 39 tahun 2025, kami menduga Bupati Labuhanbatu mengeluarkan SK DPD LASQI Labuhanbatu yang terbaru tanpa adanya konfirmasi atau pembatalan terhadap pengurus DPD LASQI Labuhanbatu sebelumnya, kata Yusuf, Sabtu (26/04/2025).
Sebelumnya pihak DPD LASQI Labuhanbatu dengan SK Nomor: 400/28/Kesra/2025 juga sudah menyurati Bupati Labuhanbatu guna mempertanyakan permasalahan yang diduga adanya penerbitan SK DPD LASQI Labuhanbatu yang terbaru. Tetapi sampai dengan pernyataan ini terbit Bupati Labuhanbatu atau Pemkab Labuhanbatu tidak merespon atas surat tersebut. Kami menduga adanya pelanggaran mekanisme dalam penyusunan pengurus DPD LASQI Labuhanbatu yang terbaru, terlebih lagi penyusunan SK tersebut diduga dipaksakan dalam rangka mengejar waktu pelaksanaan MTQ dan FSQ Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kecamatan Panai Hilir, ujar Yusuf.
Harapan kami adalah dengan penuh percaya Bupati Labuhanbatu adalah sosok pemimpin yang arif dan bijaksana. Sehingga jangan sampai amanah rakyat yang saat ini di emban oleh Bupati Labuhanbatu dikotori oleh orang-orang yang merasa dekat dengan Bupati Labuhanbatu, tetapi melanggar mekanisme yang tidak sesuai dengan AD/ART LASQI. Mestinya pihak-pihak tersebut mewujudkan rasa sayang kepada Bupati Labuhanbatu dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku, ujar Yusuf.
Sementara Asisten 1 Pemerintah, Sarimpunan Ritonga, Kabag Hukum, Fahmi dan Kabag Kesra, Siska ketika dikonfirmasi mempertanyakan tentang adanya pelanggaran mekanisme penyusunan pengurus DPD LASQI yang terbaru, tidak menjawab.(BSH).
