Ika Bina En Pabolo

AMPU Mendesak Kejatisu Segera Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KIP

llabuhanbaturaya.com– Aliansi Mahasiswa Peduli Univa (AMPU) menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lamban bekerja menangani kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, agar tidak masuk angin, sejumlah massa sengaja dikerahkan aksi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menetapkan tersangka atas persoalan tersebut.

Dalam orasinya sudah 50 hari kasus ini di naikkan ke penyidik dan Kejatisu mengumumkan melalui Media massa bahwa mereka telah memeriksa pihak terkait. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Kok lamban sekali. Makanya hari ini kami turun ingin mendukung Kejatisu agar mengungkap sampai ke akar-akarnya dugaan kasus korupsi beasiswa KIP kuliah,” kata Heri Faysal Hasibuan, selaku pimpinan aksi AMPU, Kamis (03/08/2023) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di mulai sekira pukul 09.30 wib sampai pukul 10:15 WIB.

Selanjutnya meskipun telah lama berorasi di bawah terik matahari bahwa massa aksi tetap menyuarakan beberapa tuntut.

Mendorong Kejatisu untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dugaan kasus korupsi dana KIP kuliah di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

Agar menahan tersangka terkait dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah, untuk tidak terjadinya intervensi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa UNIVA Labuhanbatu yang memperjuangkan atas hak-haknya.

Meminta Kejatisu meyakinkan masyarakat Sumatera Utara, terkhususnya masyarakat di Labuhanbatu bahwa tidak ada yang kebal hukum di negri Indonesia ini. Pernyataan ini sampai sebagaimana sesuai dengan thema Dirgahayu hari Bhakti Adhyaksa.

Adi Tarmizi selaku koordinator aksi sekaligus penerima beasiswa KIP kuliah, mengatakan Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

“Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” tutur Heri Faysal Hasibuan.

Lambria Sianturi Staf Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera menjelaskan bahwa proses kasus dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah di Universitas Al Washliyah (UNIVA) sedang berjalan, sempat ada kendala sedikit dikarenakan libur semester.

Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 180 mahasiswa dan akan memanggil ahli dari kementerian pendidikan yang akan memeriksa beberapa kerugian yang sudah diperbuat, katanya.(BSH).


Share and Enjoy !

Shares