Rilis perpanjangan PPDB SMAN dan SMKN khusus jalur zonasi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut.(labuhanbaturaya.com/istimewa)
LABUHANBATURAYA.COM- Dinas Pendidikan Provinsi Sumut memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021/2022 khusus jalur zonasi untuk tingkat SMAN dan SMKN.
Hal itu disebabkan sistem atau aplikasi pola penerimaan seluruh data calon siswa-siswi mengalami ketidaklancaran pelaksanaan yang sangat berarti dan terbukti mengganggu.
Ketua PPDB UPT Dinas Pendidikan Rantauprapat, Sumarso ditemui, Sabtu (19/06/2021) menjelaskan, surat perpanjangan yang dirilis tanggal 18 Juni 2021 itupun, sekaligus ucapan permintaan maaf jajaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dijelaskannya, pendaftaran jalur zonasi untuk tingkat SMAN setelah diperpanjang akan dimulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2021 mendatang, pengumumannya sejak tanggal 3 hingga 4 Juli 2021.
Sedangkan setingkat SMKN, pendaftaran jalur zonasi akan dimulai tanggal 3 hingga 4 Juli 2021, pengumumannya sejak tanggal 9 hingga 10 Juli mendatang.
Bagi calon siswa-siswi yang sudah berhasil melakukan pendaftaran jalur zonasi tanggal 16 hingga 18 Juni kemarin, tidak lagi perlu melakukan pendaftaran ulang sesuai perpanjangan itu.
“Atas segala ketidaklancaran dan permasalahan pelaksanaan PPDB SMAN dan SMKN, kami jajaran Dinas Pendidikan Sumut memohon maaf baik kepada pimpinan maupun seluruh masyarakat,” kata Sumarso.
Sejalan dengan dilakukannya perbaikan sistem atau aplikasi yang terganggu tersebut, pihak dinas pendidikan masih melakukan perbaikan sistem dengan jangka waktu hingga 27 Juni mendatang.
Tidak mampunya aplikasi menyerap data pendaftar diakui Suryanti (45) salah satu wali murid. Hingga kemarin, anak saya tidak dapat mendaftar, terlebih ketika akan memasukkan NISN.
“Mulai dari buka pendaftaran, memang tidak bisa kita mendaftar. Kita tidak tahu apa kendalanya, tapi sepertinya error itu,” sebut Suryanti.
