Ika Bina En Pabolo

Bandar Sabu Di Aek Nabara Diciduk Polres Labuhanbatu

labuhanbaturaya.com– Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa “Dumas” (pengaduan masyarakat) dan pemberitaan di media online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.

Merespon Dumas tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Selanjutnya Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA Lambok Siringoringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, Senin (10/07/2023) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.

Selanjutnya Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap atas nama Endo selama kurang lebih hari Team melakukan penyelidikan dan pengejaran, Senin 17 Juli 2023 petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo (43) di Aek Nabara, kecamatan Bilah Hulu,l kabupaten Labuhanbatu dikediaman istri sirinya IFS alias IES di jalan Veteran, Simpang Monza, Desa Perbaungan, kecamatan Bilah Hulu, kata kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi kepada wartawan, kamis (20/07/2023).

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kaca pireks berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram bruto, 1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek dan HP tersebut adalah alat komunikasi yang digunakan Endo untuk kegiatan peredaran narkoba, ujar Roberto.

Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di jalan lintas Kota Pinang – Aek Nabara kecamatan Bilah Hulu kabupaten Labuhanbatu, dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Samsul Rizal Dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba, ujar Kasat Narkoba

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengakui semua perbuatannya, dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya atas nama Dodi adalah milik dia yang dititip di jualkan kepada Dodi, tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya, tersangka mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka, sebut Roberto.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yg sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko, tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi, mengatakan sampai saat ini Sat Narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo.

Disela-sela Penangkapan yang langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110 atau langsung ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798, kata kasat Narkoba.

Saat ini tersangka SR alias Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu.


Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara.(BSH).


Share and Enjoy !

Shares