Ika Bina En Pabolo

Curi Material Bangunan Kojel Ditangkap Polsek Na IX-X

Curi Material Bangunan Kojel Ditangkap Polsek Na IX-X

 

labuhanbaturaya.com– Polsek Na IX-X berhasil menangkap pelaku pencurian material bangunan, JN alias Kojel (38), warga Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Didalam pondok salah seorang warga, tepatnya pinggir Sungai Aek Pandan, Dusun I Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 23.00 wib.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH,  Minggu (09/06/2024) mengatakan bahwa, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Lk I Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labura.

 

Atas pencurian tersebut, KorbanTimbul Halomoan Ritonga (39), Lk I Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labura kehilangan material rumah berupa seng, papan, broti, jerejak, kosen jendela dan kosen pintu. Akibatnya mengalami kerugian Rp. 50.000.000.

 

Plt Kapolsek Na.IX-X AKP Yustina, SH menuturkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi yang melihat pencurian tersebut, pihaknya melalui Tim Unit Reskrim, mendapat informasi pelaku berada disalah satu pondok milik warga. Dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku ke Polsek Na IX-X.

 

“Keesokan harinya, sesuai keterangan saksi dan pelaku, pada hari Minggu, 09 Juni 2024 dekira pukul 11.30 Wib, unit Reskrim Polsek Na IX-X  berhasil mengamankan barang bukti berupa 05  lembar seng dan 01 batang kayu broti kosen pintu, di Dusun I, Desa Simpang Marbau, Kec. Na IX-X Kab Labuhanbatu Utara. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 Yo 55 Yo 64 dari KUHPidana.

 

Share and Enjoy !

Shares