Dishub Labuhanbatu Melakukan Pengutipan Setoran Parkir Dengan Perpanjangan Tangan Beberapa OKP
LABUHANBATURAYA.COM- Pemkab Labuhanbatu diduga melegalkan pengutipan Kordinator Parkir di tepi jalan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu padahal sesuai Perda no 5 tahun 2018 bahwa kordinator parkir tidak ada lagi, yang ada jukir yang memenuhil persyaratan langsung setor ke Dinas Perhubungan Labuhanbatu.
Perda no 5 Tahun 2018 bahwa Kordinator parkir sudah tidak ada lagi, dan siapa yg menyetor, dan kemana di setor dana parkir setiap harinya, Kabid Sarpras Dishub Labuhanbatu Iskandar, Sabtu (23/10/2021) kepada wartawan mengatakan, Izin bang data yang sudah terealisasi ada ditanya di kantor, saya lupa berapa pastinya bang, hari senin kita lihat datanya ya, yang pastinya sudah lebih dari Rp.500 juta bg sampai September, Kalau setoran yang sekarang bang saya tidak tahu, karena udah di ambil alih Pak Kadis setoran PAD parkir, jadi Abang konfirmasi ama Pak Kadis aja ya bang.
Sementara Plt. Kadishub Labuhanbatu Bonaran Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/10/2021) mengatakan, “Ijin pak target Rp.800 juta sedangkan realisasi baru Rp.513 juta bang sedangkan petugas parkir kita berikan karcis untuk meminta uang kepada yg parkir gitu bang,” katanya.
Yang mengutip itu adalah perpanjangan tangan Dishub dilapangan dan bukan satu OKP tapi ada beberapa OKP bang demikian, sebut Plt. Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Labuhanbatu, Bonaran Tambunan.(BSH).