labuhanbaturaya.com– Setelah beberapa waktu yang lalu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa berjilid – jilid dibeberapa titik terkait adanya pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu. GMNI akhirnya secara resmi melaporkan KPU Labuhanbatu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan KPU Labuhanbatu secara resmi ke DKPP RI.
“Setelah aksi kemarin, kita telah memasukkan pengaduan masyarakat ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPU Labuhanbatu sesuai dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Khususnya Pasal 12 huruf e,” kata Hamdan kepada wartawan, Rabu (22/02/2023).
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan KPU Labuhanbatu ke DKPP RI sesuai dengan surat tanda terima laporan dengan No.02-21/SET-02/II/2023, tertanggal pada 20 Februari 2023 melalui Kantor POS Indonesia dan juga melalui Email tertanggal pada 21 Februari 2023 ke DKPP-RI. 
“Kita juga sudah melaporkan KPU Labuhanbatu ke DKPP-RI baik secara Online maupun Offline sudah dikirim sehingga kita mendapatkan surat balas secara resmi oleh pihak DKPP-RI terhadap surat pengaduan kami dari DPC GMNI Labuhanbatu sehingga kami akan mengkawal, dan mengikuti proses hukum tersebut serta kami juga sedang menunggu jadwal untuk Rapat Dengar Pendapat dari DPRD Labuhanbatu,” katanya.(BSH).