labuhanbaturaya.com- Penggantian Musa Rajekshah (Ijeck) dari jabatan Ketua DPD I Partai Golkar Sumut memicu reaksi keras dari sejumlah DPD II. Mereka meminta Bahlil Lahadalia dicopot dari posisi Ketua Umum dan menilai terbitnya SK DPP soal penunjukan Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu sebagai bentuk penzaliman terhadap mantan Wakil Gubernur Sumut itu.
Bahkan, para kader menuding bahwa ada ‘kekuatan’ besar yang menyetir hingga munculnya surat keputusan penggantian Ijeck tersebut sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sumut.
“Sebagai kader Golkar, saya sungguh sangat sedih dan miris dengan adanya surat DPP yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Sumut. Putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan ciri khas Golkar. Golkar ini partainya seluruh kader, bukan partai yang memiliki ‘bos’,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Pematang Siantar, Mangatasi Silalahi, Kamis (18/12/2025).
Sebagai partai kader, katanya, keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Sumut merupakan bentuk kedzaliman terhadap Ijeck.
Mangatas menilai putusan DPP Golkar itu tidak mendasar dan dituding ditenggarai adanya ‘kekuatan’ besar dari segelintir golongan yang berniat menjatuhkan citra partai tersebut.
Disebutkan, seperti yang diketahuinya isi surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Golkar itu adalah sebagai menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Sumut sampai dengan terlaksananya Musda Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara.
Namun, Mangatas menampik keras bahwa belum terlaksananya Musda karena ketidaksiapan DPD I Golkar Sumut.
Jadi, katanya, sangat disesali sekali adanya putusan yang dikeluarkan untuk mengganti Ijeck sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut.
Padahal katanya, Ijeck merupakan sosok yang mampu membawa Golkar memenangkan Pileg di Sumut ini.
Copot Bahlil Lahadalia secara tegas, Mangatas mengajak seluruh kader Golkar di Sumut untuk solid melakukan perlawanan dan penolakan terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh DPP Golkar.(BSH)
