Ika Bina En Pabolo

Kawasan Hutan Register 40 Eks PT. SS Berubah Menjadi Perkebunan Sawit Milik Perorangan.

labuhanbaturaya.com- Kawasan hutan Register 40 eks PT. S yang sebelumnya berstatus hutan register kini berubah fungsi menjadi perkebunan sawit milik perorangan. Di dalamnya juga terdapat perumahan permanen serta karyawan yang bekerja di lahan tersebut terletak di desa Bandar Kumbul kecamatan Bilah Barat kabupaten Labuhanbatu.

Diketahui, lahan hutan register ini pernah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. S. Namun, setelah ditemukan adanya pelanggaran, lahan tersebut dilepaskan dan dikembalikan menjadi hutan.

Setelah dikeluarkan dari HGU PT. S, pengelolaan lahan ini pernah diberikan kepada koperasi masyarakat dengan ketentuan harus ditanami tanaman keras dan tidak diperbolehkan menanam sawit. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, lahan tersebut kini telah berubah menjadi perkebunan sawit milik perorangan.

Bahkan, menurut informasi dari seorang warga Rantauprapat berinisial “AV”, dirinya memiliki lahan seluas lebih dari 100 hektare di area tersebut. Lahan ini dulunya dikenal sebagai PT. Areal 150 dan kini telah dibangun perumahan.

Ketika dikonfirmasi Pj. Kades Bandar Kumbul Aida Fatma, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025), “Kawasan Hutan Register 40 Eks PT. Siringoringo berubah menjadi perkebunan sawit milik perorangan yang terletak di desa Bandar Kumbul kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu. Salah seorang warga Rantauprapat inisial AV seluar lebih 150 hektar dan adanya perumahan dan rumah tersendiri permanen dan adanya gardu PLN tidak menjawab.

Masyarakat Labuhanbatu

Seperti yang disampaikan MH, masyarakat Labuhanbatu, mengharap agar Satgas (satuan tugas) PKG (penertiban kawasan hutan) yang berada di Labuhanbatu atau Provinsi Sumatra Utara, seperti Bapak dari Kejaksaan dan dari TNI, agar turun meninjau keberadaan hutan register yang telah berubah menjadi kebun sawit, katanya.(BSH).



Share and Enjoy !

Shares