Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tipikor.(labuhanbaturaya.com/istimewa)
LABUHANBATURAYA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan, terhadap terdakwa Faisal Purba Eks Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu dan Zefri Hamsyah PNS di Dinas Perkim Labuhanbatu, Kamis (25/03/2021).
Kedua terdakwa divonis Hakim melanggar Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dimana, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 Tahun Penjara, denda Rp.50 Juta subsider 1 bulan penjara.
Atas putusan itu, Kami Kejari Labuhanbatu langsung melaksanakan Eksekusi. “Hari ini, kedua terdakwa kita eksekusi. Mereka, kooperatif dan datang kemari,” kata Kajari Labuhanbatu Kumaedi, SH didampingi Kasi Intel Syahron Hasibuan,SH dan Kasipidsus Noprianto Sihombing,SH.M.H.
Dijelaskan Kajari, kedua terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Kedua terdakwa dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan penjara dan denda Rp.50 juta Subsider 3 bulan penjara,” katanya.
Setelah di eksekusi, kedua terdakwa langsung dibawa ke Lapas Lobusona Rantauprapat untuk menjalani hukuman. Sebagaimana diberitakan, keduanya dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2019.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp.50 juta,” ucap Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/01/2021).
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedang hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan menyebutkan kasus itu bermula pada bulan Maret 2020 lalu. Saat itu saksi Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan di bawah PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.
Dikatakan, pekerjaan itu berdasarkan kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat atas nama Syafril Rahmadi dan Direktur PT. Telaga Pasir Kuta a/n Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai kontrak sebesar Rp.28.272.583.853.
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2019 Direktur PT. Telaga Pasir Kuta memberikan kuasa kepada saksi Ilham Nasution selaku Staf Teknis PT. Telaga Pasir Kuta untuk melaksanakan/mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan fisik di lapangan serta mengurus segala administrasi yang berhubungan atas pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat.
Jaksa menjelaskan saksi Ilham Nasution telah mengajukan setiap pencairan pembayaran terkait pekerjaan tersebut baik sejak pencairan pembayaran uang muka 20 persen senilai Rp.4.986.225.697, pembayaran termin pertama dengan progress pekerjaan 30 persen dan keuangan sebesar 28,58 persen senilai Rp.2.140.347.587.
Kemudian, pembayaran termin kedua progress pekerjaan 48,31 persen dan keuangan sebesar 45,89 persen sebesar Rp.4.315.288.397, pembayaran termin ketiga progress pekerjaan 73,88 persen dan keuangan sebesar 70,19 persen sebesar Rp.6.056.806.870 dan pembayaran termin keempat progress pekerjaan 85,36 persen dan keuangan sebesar 81,09 persen sebesar Rp.2.719.200.044. Semua pengajuan tersebut telah terealisasi.
Lalu terdakwa Faisal Purba dengan alasan untuk memperlancar proses pengajuan termin kelima untuk progress pekerjaan 100 persen dan dengan menggunakan kewenangan orang lain yaitu mencatut nama Bupati serta adik Bupati Labuhanbatu, saksi Aidil Adlin meminta uang sebesar Rp.2 miliar kepada saksi Ilham Nasution.
Karena merasa tertekan dengan permintaan terdakwa Faisal Purba tersebut lalu saksi Ilham Nasution melapor ke Polda Sumut. Selanjutnya terdakwa Faisal Purba dan Ilham Nasution berjanji bertemu di salah satu kafe. Namun, terdakwa Faisal Purba menyuruh anggotanya yakni terdakwa Zefri untuk menemui Ilham Nasution.
Saat uang diserahkan, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa Zefri dan terdakwa Faisal Purba datang menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan berupa amplop besar warna coklat berisi uang pecahan Rp.50 ribu sejumlah Rp.40 juta dan 1 lembar cek Bank Sumut senilai Rp.1.445.000.000.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan, terhadap terdakwa Faisal Purba Eks Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu dan Zefri Hamsyah PNS di Dinas Perkim Labuhanbatu.
