Ika Bina En Pabolo

Ketua DPRD Labuhanbatu Tidak Tandatangani Undangan Paripurna Paslon Terpilih

LABUHANBATURAYA.COM- DPRD Kabupaten Labuhanbatu menjadwalkan menggelar Rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada tahun 2020 yang direncanakan, Rabu (05/05/2021).

Menurut jadwal sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah Dewan pada tanggal 13 April 2021 silam, Paripurna digelar pada Rabu (05/05/2021) dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai di ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan.

Namun, ada sedikit keanehan dan keunikan dalam undangan yang kini telah disebar kepada para undangan yang ditentukan untuk hadir.

Lembaran melampirkan tata tertib acara itu, hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu yakni Abdul Karim Hasibuan dan bukan Ketua DPRD, Hj Meika Riyanti Siregar.

Saat dikonfirmasi wartawan Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj Meika Riyanti Siregar, Selasa (05/05/2021) melalui WhatsApp terkait apa kemungkinan kendala hingga tidak menandatangi undangan Paripurna pengumuman tersebut, hingga kini belum memberikan komentar.

Sementara, Wakil Ketua DPRD, Abdul Karim Hasibuan menjelaskan, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Labuhanbatu nomor 1 tahun 2020, pasal 95 ayat 3 dituliskan, Rapat Paripurna diselenggarakan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal Rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Selain itu, ujarnya, DPRD harus menindaklanjuti surat masuk KPU terkait hasil Pleno penetapan pasangan terpilih dan salinan dokumennya telah mereka terima pada hari Senin (03/05/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Undangan saat ini sedang berjalan, kami cross cek sudah ada yang sampai kepada yang diundang, namun ada juga yang masih dalam proses pengantaran,” kata Abdul Karim.

Ditanya terkait adanya surat permohonan penundaan Rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan dari salah satu tim pemenangan, pihaknya menilai hal itu tidak menjadi penghalang bagi mereka.

“Surat mereka semalam ada masuk yang diterima langsung Ketua DPRD. Surat tersebut tentu tidak menjadi penghalang bagi DPRD untuk melaksanakan agenda Paripurna penetapan. Karena sudah dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD jauh hari sebelumnya,” sebut Wakil Ketua DPRD.

Data dari formulir model D.Hasil Kabupaten Pemilihan Ulang-KWK, KPU Labuhanbatu tanggal 27 April 2021, Paslon urut 01 meraih 19.552 suara, Paslon urut 02 meraih 88.493 suara, Paslon urut 93 meraih 88.183 suara, Paslon urut 04 meraih 28.349 suara serta Paslon urut 05 meraih 12.736.

Selanjutnya, pada hari Minggu 2 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, KPU melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020 di Permata Land hotel di Rantauprapat.

 

 

Share and Enjoy !

Shares