
labuhanbaturaya.com– Khairil Hanif Nasution Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya mengecam keras tindakan JT dan keluarganya yang melakukan perlawanan kepada personel Polres Labuhanbatu saat hendak dibawa untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Kejadian tersebut bermula J T tersangka perampasan tanah berusaha merampas senjata petugas kepolisian yang hendak membawanya, JT tidak terima dan marah kepada petugas, kejadian tersebut di dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Saat hendak diamankan dilokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan, JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, anaknya DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto, dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT, sebut Ketua HMI Labuhanbatu Raya Khairil Khanif saat audensi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Jumat (21/07/2023).
Seorang anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok. Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri.
5 orang petugas memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan Keluarganya karena situasinya tidak kondusif dan petugas kembali ke mapolres membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.
Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.
Maka dari itu Khairil Hanif Nasution Mendukung Penuh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera melakukan tindakan cepat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, katanya
Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.(BSH).