Ika Bina En Pabolo

Mantan Bupati Labura Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

LABUHANBATURAYA.COM- Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias H. Buyung, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan). Ia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Pemkab Labura tahun 2017.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Khairuddin Syah alias H. Buyung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Mian Munthe dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (08/04/2021).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Agusman Sinaga, selaku mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura. Majelis hakim beralasan, bahwa terdakwa Khairuddin Syah bukanlah pelaku utama, melainkan terdakwa Agusman Sinaga.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis terhadap terdakwa Khairuddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami punya waktu 7 hari untuk melapor kepada pimpinan untuk menyatakan sikap, apakah kami menerima atau menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” ujar Jaksa KPK Budhi S di luar persidangan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa dijelaskan, Khairuddin Syah selaku Bupati Labura saat itu membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp.49 Miliar menjadi dua bagian.

Yakni pelayanan kesehatan dasar Rp.19 Miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp.30 Miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK APBN-Perubahan TA 2017 dan 2018.

Ia kemudian, memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Bappeda kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (Pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program Doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Kemudian Puji meminta mantan wakil ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Share and Enjoy !

Shares