MK Perintahkan PSU Di 2 TPS Pilkada Labuhanbatu
LABUHANBATURAYA COM– Melalui Live Streaming Kanal YouTobe, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk Kabupaten Labuhanbatu kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
MK kembali memerintahkan adanya PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020. Perintah tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan sengketa Pilkada 2020 Pasca putusan MK soal sengketa Pilkada beberapa waktu lalu.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020,” kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan langsung secara daring, Kamis (03/06/2021).
PSU diperintahkan untuk dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 007 dan TPS 009, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Putusan ini diberikan majelis Hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.
Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah. Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.
Selain itu, Majelis Hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.
KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan. “Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang,” katanya.
Tampak dalam persidangan, MK menerima Permohonan yang diajukan oleh Paslon ASRI (Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar) melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram yang tergabung dalam “Ihza & Ihza Law Firm” dengan Nomor Perkara: 141/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021.
Faktor utama yang menjadi pertimbangan MK adalah faktor Signifikansi perolehan suara di 2 TPS (TPS 007 dan TPS 009) pada PSU 24 April 2021 yang lalu dengan dalih pengandaian.
“Dengan pengandaian demikian, jika dilakukan PSU di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan dan seluruh surat suara yang terpakai digunakan untuk memilih Pemohon maka Perolehan Sura Pemohon dapat melampaui Perolehan Suara Pihak Terkait,“ ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Majelis Hakim MK.
“PSU harus dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah diucapkannya keputusan MK dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak selesainya PSU,“ demikian pertimbangan putusan MK yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih sambil menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU, KPU Labuhanbatu harus disupervisi oleh KPU RI dan KPU Sumatera Utara.
MK mengabulkan amar putusannya dan berikut kutipan amar putusannya. Menyatakan batal dan tidak syah Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-KPT/1210/KPU-KAB-PAN/IV/2021 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Keputusan MK Nomor 58/PHP.HUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing Paslon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkan putusan MK dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya PSU.
Memerintahkan KPU RI untuk melakukan Supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan Supervisi dan Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka melaksanakan amar putusan ini dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya PSU.
Mahkamah juga memerintahkan Polres Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.