Pemberantasan 3C Bongkar Gudang, Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku
labuhanbaturaya.com– Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH dengan Unit Reskrimnya telah melakukan pengungkapan pencurian dengan pemberatan yang diiketahui, Minggu (09/06/2024) sekira pukul 12.00 Wib di gudang PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) Unit Kebun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, yang dilakukannya oleh pelaku PH alias Ical (24) alamat Dusun I Desa Sei.Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang disita dari pelaku PH adalah 2 buah jeregen racun pestisida merek Paratone, 1 unit sepeda motor Honda Revo Tanpa Plat Nomor Polisi.
Akibat dari kejadian tersebut Pihak PT. LTS mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.160.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin (10/06/2024) mengatakan pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib pelapor Abdullah Siregar (57) pengamanan PT. LTS mendapat informasi dari rekannya saksi Muslim Nasution bahwasanya digudang PT. LTS Unit Kebun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu telah kebongkaran gudang dan barang yang hilang dari dalam gudang berupa, 2 buah jeregen racun pestisida merk Parahone, 6 set batang galah piber dan 6 buah mata egrek.
Kemudian pelapor mendapat informasi dari personil Polsek Panai Tengah yang telah mengamankan 1 orang pelaku berikut 2 buah jeregen racun pertisida merk Paratone yang diamankan di Ajamu, yang dicurigai barang milik PT. LST.
Selanjutnya pelapor berangkat menuju Desa Sei Rakyat bertemu dengan personil Polsek Panai Tengah dan dengan pelaku mengakui bernama PH dan mengambil 2 buah jeregen racun pestisida merk Paratone bersama temanya di PT. LTS selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku PH mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian barang-barang milik PT. LTS bersama dengan temanya yang berinisial WU dan RI (DPO) dengan cara memasuki gudang tersebut dgn membongkar pintu bagian belakangnya.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah guna Proses Hukum Lebih lanjut.
Terhadap pelaku PH yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dari KUHPidana.(BSH).