Ika Bina En Pabolo

Pemilik Warung dan Pemain Jekpot Ditangkap Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu

LABUHANBATURAYA.COM- Pemilik warung HH (40) dan pemain jekpot PH (21), warga Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu, Minggu (16/05/2021) sekira pukul 19.30 WIB.


Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti 2 buah mesin jekpot, 100 koin jekpot dan uang tunai Rp.10.000.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar semalam tim Reskrim menangkap pemilik warung dan pemain jekpot,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/05/2021).

Kata AKP Ramses Panjaitan, penangkapan berawal saat Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung marga Hutapea ada permainan jenis judi jekpot.


Mendapatkan informasi tersebut, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua tersangka yaitu pemilik warung dan pemain jekpot beserta barang bukti.


Kemudian Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya.


Share and Enjoy !

Shares