
LABUHANBATURAYA.COM- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu akhirnya resmi melakukan Pencabutan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Hans Club Station (HC Station), Senin (17/01/2022).
Tempat hiburan malam HC Station di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu menuai protes warga Rantauprapat karena ditemukan Narkoba dan minuman keras.
Sehingga, Aliansi Ummat Ormas Islam dan Masyarakat kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya menyegel HC Station dengan menggembok pagar discotik itu bersama.
Sebelumnya, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Supriono pekan lalu seolah tidak dindahkan pemilik.
Atas Pencabutan Persetujuan Pemenuhan Komitmen HC Station itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Pemkab Labuhanbatu.
“Atas Pencabutan Persetujuan Pemenuhan Komitmen HC Station sudah sangat tepat. Kita sangat mengapresiasi Pemkab Labuhanbatu, yang telah mencabut izin tempat hiburan malam itu,” ungkap Ketua FKUB Labuhanbatu H. Galih Orlando.
Kita memberikan apresiasi kepada massa aksi, yang telah mengawal penutupan tempat HC Station. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pengusaha. Dimana, jika memperoleh izin, harus menjalankan ketentuan dan peraturan yang berlaku, katanya.
Sebelumnya, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Supriono, telah menerbitkan surat Pencabutan Persetujuan Pemenuhan Komitmen HC Station, lantaran pada 5 Januari 2022 yang lalu, pada operasi Yustisi dengan melibatkan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, Pemkab Labuhanbatu, didapati hal-hal yang bertentangan dengan persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Kemudian DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Mencabut Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Karaoke, dan Klab Malam/Diskotik Nomor 503/470/DPMPTSP-BP2EKR/2021 Tanggal 9 Juli 2021.(BSH).