Sekretaris DPRD kabupaten Labuhanbatu, Indra Sila, S.Sos, MM.(labuhanbaturaya.com).
labuhanbaturaya.com– Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek kepegawaian, menegaskan bahwa penggantian pejabat struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat pengawas harus dengan persetujuan tertulis Mentri Dalam Negeri.
Setelah ini berproses, baru Pemerintah kabupaten Labuhanbatu meminta surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per tanggal 12 September 2024.
Berpedoman pada ketentuan setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan dan memperhatikan, surat Ketua panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu nomor 03/PANSELJPT-LB/2024 tanggal 23 Agustus 2024, hal penyampaian hasil penilaian panitia seleksi JPT Pratama secara terbuka di lingkungan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu.
Surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Labuhanbatu nomor 172/1150/DPRD/2024, tanggal 30 Agustus 202, perihal rekomendasi pimpinan DPRD.
Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/707/M.SM.02.03/2024, tanggal 12 September 2024, hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 13 September 2024, hal pertimbangan teknis pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu.
Secara prinsip Plt. Bupati Labuhanbatu disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu hasil seleksi terbuka sebanyak dua orang sebagaimana daftar persetujuan terlampir.
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam hal tidak tahun politik maka Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar untuk menetapkan keputusan pengangkatan dan pelantikan yang telah lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Plt. Bupati Labuhanbatu terkait persetujuan di maksud dinyatakan tidak sah.
Sehubungan dengan hal tersebut, di harapkan agar Pj. Gubernur sumatera Utara sebagai Wakil pemerintah pusat menyampaikan hal ini kepada Plt. Labuhanbatu dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun karena tahun 2024 ini tahun politik semua Pengangkatan perpindahan maupun mutasi jabatan harus melalui persetujuan pengangkatan dan pelantikan melalui Kemendagri, oleh karena itu bahwa Kemendagri telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Untuk hal ini telah sesuai mekanisme dan prosedur pengangkatan, karena persetujuan yang diterima oleh Pemkab Labuhanbatu per tanggal 18 Oktober 2024 dan surat persetujuan itu di tujukan kepada Plt. Bupati Labuhanbatu per tanggal 25 November 2024.
Menurut pandangan Kami telah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam peraturan per undang-undangan, kata Sekretaris DPRD kabupaten Labuhanbatu, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).(BSH).
