Ika Bina En Pabolo

Penundaan Penetapan Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih Tidak Berdasar

LABUHANBATURAYA.COM- Menyusul didaftarkannya gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI), ke Mahkamah Konsitusi (MK), terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengakibatkan rapat pleno penetapan paslon terpilih semula dijadwalkan, Jumat (30/04/2021) pun ditunda.

Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Erick Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar, Akhyar Idris Sagala SH MH menyebutkan, penundaan tahapan PSU yang dilakukan KPU Labuhanbatu itu, tidak berdasarkan ketentuan hukum, katanya Sabtu (01/05/2021).

Ditegaskannya, KPU tidak ada alasan menunda penetapan calon terpilih. Karena :


1. Putusan MK adalah undang-undang bersifat final dan mengikat bagi semua pihak termasuk KPU, BAWASLU, pasangan ERA, pasangan ASRI serta pihak lainya yang di sebutkan dalam putusan.

2. KPU sebagai termohon sudah pasti terikat dengan putusan MK tersebut. Sehingga berdasarkan amar putusan MK tersebut, KPU wajib melaksanakan tahapan Pilkada selanjutnya, berupa menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada.

3. KPU terikat dengan putusan MK, bukan terikat dengan permohonan tim kuasa hukum ASRI yang masih terdaftar. Belum ada keputusan. Sehingga tidak wajib untuk mengikuti.

4. MK telah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di 9 TPS, hasilnya di tambahkan dengan perolehan suara terakhir pada Pilkada yang tidak di batalkan dan memerintahkan termohon yakni KPU untuk mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ini berarti KPU wajib melaksanakan semua tahapan sesuai peraturan termasuk peraturan tentang tahapan Pilkada yang sudah diatur tenggang waktunya dan jadwalnya.

5.MK juga menyebutkan hasil perolehan suara PSU tanpa harus melaporkanya kepada Mahkamah. Kalimat ini berarti apapun hasil PSU yang telah di perintahkan MK, agar KPU melaksanakan tugas dan kewenangannya, sesuai tahapan yang telah di tentukan termasuk menetapkan pasangan calon.

6.Apabila KPU menunda penetapan calon hanya karena ada permohonan tim kuasa hukum Paslon ASRI dan karena adanya surat dari kuasa hukum pasangan ASRI, yang menjelaskan ada sengketa di MK. Berupa permohonan dari pasangan ASRI dengan dasar hukum PKPU nomor 19 tahun 2020, merupakan hal keliru karena sudah jelas kedudukan putusan MK lebih tinggi dari PKPU tersebut. Jadi KPU wajib mengikuti aturan yang lebih tinggi yang mengikat dirinya.

7. Kalau tidak dilaksanakan KPU penetapan pasangan calon berarti KPU telah melawan putusan MK dan itu merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi. Serta merupakan pelanggaran etik yang sudah bisa di adukan ke DKPP.

Terpisah, mantan Komisioner KPU Labuhanbatu, H. Syam Hasri SH menyebutkan, KPUD sebagai pihak yang melaksanakan undang undang wajib menghargai keputusan hukum MK. Dan jika dilakukan penetapan sementara, putusan MK mengabulkan permohonan Yusril maka kesalahan KPU tak termaafkan.

Share and Enjoy !

Shares