Ika Bina En Pabolo

Pilkada Labuhanbatu Berlanjut, MK Kabulkan Permohonan Pasangan Erick Adtrada dan Hj Ellya Rosa

LABUHANBATURAYA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pilkada tahun 2020 Kabupaten Labuhanbatu yang diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02, Erick Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar, Senin (22/03/2021).

Gugatan yang dikabulkan adalah permintaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Majelis Hakim Konstitusi dalam konklusi putusannya, menyatakan ada pelanggaran Pilkada di TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU.

Adapun putusan MK diantaranya, memerintahkan kepada KPU kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 05, TPS 07, TPS 09, TPS 10 dan TPS 13 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, TPS 09 dan TPS 17 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, TPS 03 Kelurahan Pangkatan Kecamatan Pangkatan dan TPS 14 Kelurahan Negeri Lama kecamatan Bilah Hilir.

“Ya bang 9 TPS pada 4 Kecamatan di kabupaten Labuhanbatu,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi.

Share and Enjoy !

Shares