Pemkab Labuhanbatu melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 360/045/COV1D-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, meniadakan mudik hari raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.(labuhanbaturaya.com/istimewa)
LABUHANBATURAYA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/045/COV1D-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, meniadakan mudik hari raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Dalam kunjungannya tersebut Sekdaprov Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si berharap agar seluruh panitia bisa bertugas secara maksimal dan betul-betul teliti dalam melangsungkan proses pemungutan suara ulang, sehingga tidak ada lagi kesalahan yang bisa menimbulkan potensi pemilihan ulang.
Turut hadir meninjau lokasi tersebut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD., Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat, S.I.K, MH., Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH., Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.MA., Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Pimpinan OPD Labuhanbatu, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, Camat Rantau Utara H. Turing Ritonga, ST., Camat Rantau Selatan Azhar Rambe, Lurah Siringo-ringo Rustam Effendie, ST, M.AP., Lurah Bakaran Batu Ardi Juliandi Dalimunthe, ST dan Rombongan.
