
labuhanbaturaya.com- Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 tersangka dari 17 laporan dan mengamankan barang bukti seberat 142,38 gr narkotika jenis sabu. Diantara pelaku yang ditahan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu seorang residivis inisial DSH alias Putra Senna.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu saat kompresi pers di halaman Polres Labuhanbatu, Jumat (15/09/2023), berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh TIM yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. Lumban Gaul, SH, bersama Kanit Reskrim dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Andrian alias Iyan pada Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh TIM, diduga pelaku Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra, 38, Desa Perkebunan Senna Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas.
Setelah itu TIM langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai 1 unit Mobil Suzuki Escudo warna orange di Jalan Pasar Hitam Dusun Pekan Senna Desa Perkebunan Senna Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan DSH,” ungkap IPTU Parlando.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH alias Putra ditemukan 1 buah tas warna abu-abu yang di dalamnya berisikan 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar RP. 3.200.000, lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan 1 buah plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan 1 buah pisau sangkur, kata Parlando.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando menjelaskan bahwa TIM juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra dan menemukan 1 buah tas pinggang warna merah yang di dalamnya terdapat 1 buah senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.
“Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya Penyidik akan melengkapi Berkas Perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas.
Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(BSH).