Ika Bina En Pabolo

Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pelaku Seorang IRT Terlibat, Sita Narkotika Sabu 1062,78 Gram

LABUHANBATURAYA.com- Polres Labuhanbatu ungkap peredaran narkotika di Kota Rantauprapat, mengamankan dua pelaku, seorang IRT terlibat dan sita narkotika sabu 1062,78 gram.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,bSIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat konferensi Pers, Minggu (17/04/2022).

Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tangga 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS alias D, 38, Warga jalan Sisingamangaraja, Ujung Bandar Rantauprapat kabupaten Labuhanbatu dan seorang IRT AL alias S, 43, warga jalan Sirandorung Ujung, Rantauprapat kabupaten Labuhanbatu.

Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp.45 juta, kemudian ditindak lanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning di jalan Cut Nyak Dien, Rantauprapat, selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di jalan Sirandorung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 ons, kata Kasat Narkoba.

Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada tahun 2021 dan Adek Kotek berinisial Kocik ditangkap tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas, adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu, ujar Martualesi.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(BSH).

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH ungkap peredaran narkotika di Kota Rantauprapat dan mengamankan dua pelaku, seorang IRT terlibat dan sita narkotika sabu 1062,78 gram saat konferensi pers.

Share and Enjoy !

Shares