Ika Bina En Pabolo

Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus 5 Pelaku Pengedar Narkoba

LABUHANBATURAYA.COM- Peredaran narkotika jenis sabu jaringan Tanjungbalai, Rantauprapat hingga Torgamba berhasil dilumpuhkan Satnarkoba Polres Labuhanbatu setelah melakukan penyelidikan selama 2 pekan dengan menahan 5 pelaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat Tim berhasil meringkus Andre Jones Sitompul (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba pada 28 Oktober 2021 lalu dengan barang bukti sabu seberat 1.4 gram brutto.

“Awalnya kita berhasil menangkap Andre di Jalan Lintas Beringin Jaya dengan barang bukti sabu seberat 1.4 gram brutto,”sebut Kasat, Kamis (11/11/2021).

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Andre. Kata Kasat, petugas kembali berhasil menangkap pelaku Herman Simorangkir (34) warga Bagan Batu, Riau. Herman ditangkap saat berada di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya, Torgamba, dan menyita barang bukti sabu seberat 4 gram brutto.

“Hasil pengembangan awal dari pelaku Andre, kita berhasil menangkap Herman saat berada di lokasi kebun sawit di Desa Beringin Jaya,” kata Martualesi.

Selanjutnya petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan 3 pelaku lain di 3 lokasi yang berbeda. Ketiganya yakni Robert Hartono Sitorus (40) warga Desa Aek Batu Torgamba, Saiful Bahri Siregar (20) dan Iqbal (20) warga Kota Medan yang ditangkap saat bersama Saiful di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu 4.71 gram bruto, uang tunai Rp.700.000, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau di rumah orangtua Saiful di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso.

Saat diinterogasi, jelas Kasat, pelaku Saiful mengaku sudah 4 bulan menjalankan bisnis haramnya. Dia sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 3.5 kg di Rantauprapat hingga Torgamba, Labuhanbatu Selatan. Saiful mengaku mendapat sabu dari Tanjung Balai, Asahan.

“Saat kita interogasi, Saiful mengaku mendapat barang dari Tanjung Balai. Kita kejar kesana, namun diduga bocor sehingga target tidak kita temukan. Maka Tim baru kembali dari Tanjung Balai Rabu (10/11/2021) semalam,” ujar Kasat.

Terhadap kelima pelaku akan dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BSH).

Share and Enjoy !

Shares