
LABUHANBATURAYA.com- Kegiatan Operasi Yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, level III, level II dan level I oleh Personil Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, Satpol PP, Dinkes kabupaten Labuhanbatu dan Personil Polsek Jajaran dalam rangka pencegahan meluasnya masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat dan pelaku usaha di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kamis (10/02/2022).
Bertempat di Seputaran Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Personil yang melaksanakan kegiatan sebanyak 22 Personil gabungan dengan rincian Personil Polres Labuhanbatu sebanyak 15 orang, Personil Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 5 orang, Personil Kodim 0209/LB sebanyak 2 orang dan Personil Dinkes Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 2 orang.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 serta mengawal penerapan Prokes Covid-19.
Dalam Operasi Yustisi ini, Polres Labuhanbatu dan stake holder terkait melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Degan memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan.(BSH).