
LABUHANBATURAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan pemasok sabu Kota Rantauprapat. Pengungkapan sindikat pemasok sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ini dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam waktu lima hari dan penyidikan hingga ke Provinsi Aceh.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, dalam kasus pengungkapan itu empat orang ditangkap dengan barang bukti 300 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Awal terbongkarnya sindikat pemasok sabu Kota Rantauprapat hingga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, hasil pengembangan ditangkapnya dua orang pengendara mobil Avanza B 1567 PYU. Ed alias Atut (43 tahun) warga Jalan Diponegoro, Kota Rantauprapat, dan SAP alias Anggi (21 tahun) penduduk Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, disergap polisi di kawasan Jalan Baru, Kota Rantauprapat.
Dari penyergapan yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung, disita barang bukti sabu seberat 300 gram. Keterangan yang digali polisi dari Atut dan Anggi, terungkap Anggi sebelumnya telah dua kali memasok dan mengedarkan sabu di kawasan Ajamu. Polisi juga mendapati dua nama lainnya.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melanjutkan operasi penangkapan ke Jalan Sirandorung, Kota Rantauprapat. Di sana, polisi membekuk BD alias Kotek (38 tahun), dan EM (37 tahun) warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
AKP Martualesi menegaskan, Kotek dan EM pernah divonis dalam kasus narkoba. “Kotek dan EM residivis kasus narkotika. EM ditangkap Polrestabes Medan, selesai menjalani hukuman tahun 2019. Tersangka Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi, selesai menjalani hukuman tahun 2017,” ujar AKP Martualesi kepada wartawan, Minggu 21 November 2021.
AKP Martualesi mengatakan, dalam pengembangan kasus narkoba ini, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka EM di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Di rumah tersangka EM, polisi menyita barang bukti satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi.***
Reporter: LRC01