
labuhanbaturaya.com- Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pada Rabu (24/09/2025) sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H bersama anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang diamankan adalah SAR alias Topan (20), warga Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Penangkapan bermula ketika personel Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan umum, tepatnya di simpang PT Indo Sepadan Jaya, Dusun Pekan Kampung Padang. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik yang setelah diperiksa berisi dua paket plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta sejumlah plastik klip kosong. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,29 gram, 24 plastik klip kecil kosong, satu lembar tisu putih, satu plastik transparan sedang, satu unit handphone Android warna hitam, serta satu buah mancis warna biru.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pelaku berhasil diamankan. Polsek Bilah Hilir akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini, termasuk mengejar pelaku lain yang disebutkan oleh tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkotika. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar jangan pernah ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran narkoba di lingkungannya,” ucap Arwin.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(BSH).