PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April
LABUHANBATURAYA.COM– Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk enam kabupaten/kota, yakni, dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini lebih detail menjelaskan tentang kriteria zonasi di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, berbicara kepada wartawan, Kamis (25/03/2021), katanya, Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang pada Instruksi Gubsu No. 188.54/9/INST/2021.
Pada instruksi tersebut dijelaskan ada empat pembagian zonasi, sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota sasaran. Yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Simalungun dan Langkat.
Irman Oemar mengatakan, keempat zona tersebut, adalah zona hijau, dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT).
Kedua, zona kuning, dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir, ketiga zona orange dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT. ‘’Terakhir zona merah, dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir,’’ katanya.
Kemudian, keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda. Khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT.
Di kedua zona ini, Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya (kecuali sektor esensial).
Bahkan untuk zona merah, diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20:00, dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Berkaitan denan itu, kata Irman, Gubsu Edy Rahmayadi, menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat.