Ika Bina En Pabolo

PSU Labuhanbatu, KPU Labuhanbatu Masih Menunggu Keputusan MK

LABUHANBATURAYA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan ketetapan agar KPU Labuhanbatu, menunda melaksanakan tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 April 2021. Dengan adanya ketetapan tersebut, otomatis semua keputusan KPU yang melewati batasan diatas belum sah dimata MK.

Ya benar, MK telah menetapkan agar KPU menunda mengeluarkan keputusan lanjutan setelah KPU mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi. KPU hanya boleh mengumumkan keputusan sampai sebatas hasil rekapitulasi, “kita tunggu putusan MK bang,” kata ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan,” Senin (24/05/2021).

Dengan adanya ketetapan MK tersebut, Wahyudi menilai MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu. Dimana sebelumnya pada Minggu (02/05/2021), KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dengan adanya ketetapan tersebut artinya semua keputusan KPU Labuhanbatu yang dibuat setelah keputusan hasil rekapitulasi suara dianggap tidak ada oleh MK. Itu sama artinya semua keputusan dibatalkan, sebut Wahyudi.

Dengan demikian proses yang mengikuti hasil ketetapan KPU Labuhanbatu, dikatakan Wahyudi juga otomatis dianggap batal. Termasuk pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah di Paripurnakan oleh DPRD Labuhanbatu, Rabu (05/05/2021).

Wahyudi mengatakan KPU hanya bisa menunggu sampai MK mengeluarkan ketetapan berikutnya. KPU disebutnya akan patuh dan tunduk terhadap segala keputusan MK terkait Pilkada Labuhanbatu.

Ditempat terpisah kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik ketetapan MK tersebut. Dia mengatakan penetapan ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah timbulnya kekacauan.

“Sebelumnya penundaan seperti ini telah kami mintakan (surati) kepada KPU Labuhanbatu. Kami bisa membayangkan kekacauan yang mungkin saja timbul jika ada Kepala daerah yang telah dilantik, tapi ternyata (kemudian) keputusan rekap PSU dibatalkan MK. Namun mereka ngeyel dan buru-buru menetapkan paslon terpilih,” kata Yusril.

Selain KPU, tindakan keras kepala (ngeyel) tersebut dinilai Yusril juga ditunjukkan oleh Bawaslu setempat. Menurutnya tindakan ini merupakan wujud ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Labuhanbatu.

“Bawaslu juga ikut main dengan menerbitkan himbauan (desakan) kepada KPU agar segera menetapkan Paslon terpilih. Termasuk DPRD juga buru-buru sidang mengusulkan dan mengesahkan calon terpilih ke Mendagri. Nampak sekali KPU tidak netral dalam melaksanakan PSU, termasuk juga Bawaslu Labuhanbatu, ikut bermain,” tegas Yusril.

Sebelumnya, pada Jumat (21/05/2021) Majelis Hakim Konstitusi mengeluarkan Ketetapan Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021. Ketetapan ini memerintahkan kepada seluruh instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan lanjutan setelah penetapan hasil rekapitulasi suara pasca PSU.

Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil PSU Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, bertanggal 24 April 2021 sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.



Share and Enjoy !

Shares