Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Satu Pengedar dan Dua Pemakai Narkoba
LABUHANBATURAYA.COM– Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu Pengedar dan dua pemakai Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.
Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor layanan hotline Sat Res Narkoba yang sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama, yang berbunyi *”Bandar sabu yang ada di kampung saya yang kini sedang merajalela, kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang, yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya,saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak”*.
Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat hari Minggu 28 Maret 2021 selanjutnya tim bergerak dan tadi malam informasi tersebut telah berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, kecamatan Kualuh Leidong, kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial P alias Wadi (31) Warga dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, kecamatan Kualuh Leidong, Labura selanjutnya dikembangkan pada HS alias Hendrik (21) Buruh, Desa Teluk Pulai Dalam kecamatan Kualuh, Labura dari pengembangan kedua tersangka ini berhasil menangkap RP alias JON (41) petani, warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kualuh Leidong, Labura yang saat itu sedang berada dalam kamarnya.
Dari ketiga tersangka disita 2 buah plastik klip berisi diduga sabu berat 1.06 gram, 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 gram bruto,1 buah kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat 1.60 gram bruto, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu, kata Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (31/03/2021).
Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N namun tidak berhasil dikembangkan karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar dengan cara menghalang-halangi petugas melakukan penangkapan, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher ke Team Opsnal Aipda Sastrawan Ginting, petugas juga mendapat penghadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah, petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa.
Dari hasil interogasi salah satu tersangka RP merupakan residivis kasus perjudian di tahun 2010 dan di vonis 3 bulan penjara dan tersangka yang merupakan ayah dari 5 anak dan suami dari 3 istri mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut dan mendapat keuntungan Rp.100.000 per gram.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) S
ub 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.