Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba
labuhanbaturaya.com– Polres labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu berawal info masyarakat di Div I Pondok Ema Aek Korsik Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (14/2/2023)
Bahwasanya di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, team Opsnal bergerak cepat, hingga tiba di lokasi sekitar jam 11 malam kemudian team menyusun rencana dan melakukan pengamatan dan akurat, tanpa menunggu waktu lama team Langsung melakukan penggerebekan ke sebuah pondok yang ada di Div I Pondok Ema Aek Korsik dan menemukan tersangka CA alias IL, sedang jongkok sambil membungkus atau mempaketi narkotika jenis sabu-sabu di dapur pondok tersebut.
Kemudian team langsung mengamankan CA dan barang bukti tersebut diatas,
selanjutnya team menginterogasi
kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan CA mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang berinisial IP, warga Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya team membawa terduga pelaku CA dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan Proses Hukum.
CA dijerat dengan Pasal tindak pidana Narkotika Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BSH).