Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pembacokan Di Desa Kampung Padang
LABUHANBATURAYA.com- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir amankan pelaku pembacokan di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/05/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K menjelaskan, motif dari pelaku berinisial JA (39) di karenakan pelaku sakit hati terhadap korban Faruzi Siregar (43), karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang (pungli) kepada supir-supir truk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kronologis bahwa sebelum kejadian korban dan temanya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan pelaku, dan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahan nya dan pelaku menyuruh supaya jangan duduk disitu dan agar segera pindah ke tempat lain, setelah korban pindah pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.
“Saat itu Korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap Kanit Pidum.
Pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIb dini hari Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki S.I.K.,MH.,mendapat info dari Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang SE., bahwa adanya penganiayaan berat di Wilkum Polsek Bilah Hilir, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA Sarwedi Manurung dan team untuk bergerak cepat mengejar pelaku.
Kanit dan team bergerak menuju rumah pelaku, namun pelaku maupun istrinya tidak berada di tempat.
Sekira pukul 04.30 WIB selanjutnya team mencari tahu keberadaan dari pada istri pelaku dan di ketahui bahwa istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya dan dilakukan penggeledahan namum pelaku tidak berada di tempat.
Selanjutnya team melakukan pencarian dan bergabung dengan Kapospol Pangkatan AIPTU A.A.,Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku, dengan kerja keras team gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan korban ditempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh, selanjutnya Team bersama Kapolsek Bilah Hilir mengamankan pelaku dan dilanjutkan mencari barang bukti pedang yg digunakan pelaku di rumah temannya.
Dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 helai handuk warna biru bercak darah, 1 helai sarung hijau muda bercak darah, 1 buah kursi plastik merah berlumuran darah dan 1 bilah parang panjang/pedang bergagang kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana “penganiayaan berat” sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana, kata Kapolres.(BSH).
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku pembacokan di Desa Kampung Padang.