Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
LABUHANBATURAYA.com- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan, dua pelaku tersebut bernama AM (20) warga Kelurahan Sirongo-ringo Kecamatan Rantau Utara dan RVV (21) warga Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan.
Keduanya melancarkan aksinya tersebut di jalan Perumnas Urung Kompas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Murniati, S.H di damping Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung,S.H, membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian bermula ketika tiga korban atas nama Fadlan Adlani Nasution (13), Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14) sedang mengendari sepeda motor. Ketika itu korban Fadlan Adlani Nasution (13) bersama dua temannya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang kerumah di Perumnas Urung Kompas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu.
Tiba-tiba 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri yang dimana ketika itu Handphone milik korban digenggamnya disebelah kiri. Kemudian pelaku yang berada di boncengan langsung mengambil handphone korban secara paksa sehingga korban dan temannya hampir terjatuh dari sepeda motornya.
Selanjutnya korban dan temannya berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu laju (kencang), sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 unit handphone merk Vivo Y12s
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke-4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(BSH).